3 years ago
80
1
Bupati Landak Telah Menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/324/Disdikbud/2020 tentang pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021. Berdasarkan surat edaran tersebut tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020, namun belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka secara fisik disekolah. Instruksi ini dilakukan menindaklanjuti siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri nomor 137/sipres/A6/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru dimasa pandemi COVID-19. "Melihat situasi saat ini yang masih dihadapkan pada pandemi COVID-19, pembelajaran di tahun ajaran baru dilakukan jarak jauh, secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya," terang Bupati Landak di Ngabang, Selasa (14/07/20). Karolin menyampaikan belajar dari rumah tetap berpedoman pada surat edaran Bupati Landak nomor 800/581/Disdikbud/2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). "Kami minta kepada seluruh Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, hingga peserta didik untuk mentaati dan melaksanakan surat edaran ini," pinta Bupati Landak. Berita selengkapnya dapat dibaca melalui Pers Rilis Resmi Website Media Center Pemerintah Landak. #bupatilandak #karolinmargretnatasa #sahabatkarolin #landakhebat #pemkablandak #kabupatenlandak #covid19 #covid #coronavirus #dinaspendidikan